Polda Tunggu Izin Presiden Sebelum Periksa Ivan Haz

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 04 Oktober 2015, 11:58 WIB
Polda Tunggu Izin Presiden Sebelum Periksa Ivan Haz
FANNY SAFRIANSYAH/net
rmol news logo Polda Metro Jaya akan meminta izin Presiden Jokowi sebelum memanggil Anggota DPR dari Fraksi PPP Fanny Syafriansah alias Ivan Haz, yang dituduh menganiaya pembantu rumah tangganya berinisial T (20).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal mengatakan, pihaknya tidak akan ragu memanggil putra dari mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu.

"Akan kami mintai keterangan dalam waktu dekat, namun berdasarkan peraturan pemerintah, untuk memeriksa anggota dewan, apapun itu kasusnya, kami (polisi) harus izin presiden dulu," kata Iqbal dihubungi Minggu (4/10).

Meski begitu, Iqbal menegaskan perizinan itu tidak menjadi hambatan bagi mereka untuk melakukan penyelidikan.

"Kami kan juga sudah koordinasi juga dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD-DPR), jadi saya rasa tak ada kendala. Semua sama di mata hukum," tegas Iqbal seperti dilansir dari RMOL Jakarta. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA