Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal mengatakan, pihaknya tidak akan ragu memanggil putra dari mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu.
"Akan kami mintai keterangan dalam waktu dekat, namun berdasarkan peraturan pemerintah, untuk memeriksa anggota dewan, apapun itu kasusnya, kami (polisi) harus izin presiden dulu," kata Iqbal dihubungi Minggu (4/10).
Meski begitu, Iqbal menegaskan perizinan itu tidak menjadi hambatan bagi mereka untuk melakukan penyelidikan.
"Kami kan juga sudah koordinasi juga dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD-DPR), jadi saya rasa tak ada kendala. Semua sama di mata hukum," tegas Iqbal seperti dilansir dari
RMOL Jakarta.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: