‎Hal tersebut lantaran tidak adanya bukti afiliasi kedua perusahaan. Mulai dari Akta Perusahaan, kedudukan, alamat, sususan Direksi, susunan Komisaris sampai pemegang saham tidak menunjukan keduanya bersinergi.
"Bahwa Pemohon (PT VSI) adalah badan hukum atau entitas yang berbeda atau tidak sama dengan VSIC. Apalagi jelas terbukti bahwa Pemohon baru ada pada 2011 sehingga sangat tidak masuk akal apabila dikatakan bahwa Pemohon ada kaitannya dengan pembelian 'cessie' tersebut," jelas ‎kuasa hukum PT VSI, Eko Sapta Putra saat membacakan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/9).‎
Selain itu, sambung Eko, bukti lainnya adalah melalui kesaksian penyidik Kejaksaan Agung, Muhammad Zubair, sebagai pihak yang menangani kasus 'cessie' BPPN itu.
‎Zubair pernah mengatakan, PT VSI berbeda badan hukum dengan PT Victoria Sekuritas. Sebab, pihak Kejagung selalu menguhungkan bahwa VSIC berubah nama menjadi PT Victoria Sekuritas.
‎"Saksi Zubair menyatakan dengan tegas, bahwa PT VSI berbeda dengan PT Victoria Investama, yang mana terlihat dari Anggaran Dasar atau Akta Perusahaan kedua Perseroan itu berbeda," terang Eko.‎
Pernyataan Zubair juga diperkuat dengan kesaksian pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ridwan, saat bersaksi dalam sidang praperadilan yang diajukan PT VSI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 25 September 2015.
‎"PT Victoria Sekuritas pada 2013 berganti nama menjadi PT Victoria Investama. PT Victoria Securities Indonesia adalah badan hukum yang terpisah atau berbeda dengan PT Victoria Investama," demikian Eko.‎
[sam]‎
BERITA TERKAIT: