"Pemerintah sebaiknya menunda penerbitan berbagai PP dan peraturan pelaksana lainnya dari UU Pemda hingga proses hukum uji materi di MK selesai," kata Dewan pakar hukum tata negara Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Rifqinizamy Karsayuda di Jakarta, Minggu (27/9).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengakui, saat ini UU Pemda banyak menyisakan sekelumit polemik di lapangan. Utamanya masalah kewenangan yang berimbas pada pelaksanaan pemerintah daerah yang bertentangan. Tjahjo mencontohkan, izin pertambangan yang semula menjadi kewenangan daerah kabupaten atau kota beralih menjadi kewenangan provinsi, berakibat pemberian izin pertambangan terhambat karena data dan dokumen masih berada di kabupaten atau kota.
Belum adanya peraturan pelaksana UU Pemda, kata Rifqi, menjadi penyebab penyelenggaraan pemerintahan menjadi terhambat. Terutama terkait peralihan kewenangan antar tingkatan pemerintah seperti penyelesaian penganggaran, personel, prasarana dan sarana serta dokumen (P3D).
Situasi demikian, sambung dia, politik hukum pemerintahan Jokowi-JK semestinya mampu mengembalikan otonomi yang telah dirampas oleh UU 23/2014, sebab, Jokowi adalah representasi politisi lokal yang berhasil menjadi Presiden.
Menurut peraih gelar Doktor Hukum Tata Negara dari Universitas Brawijaya ini, sebagai mantan walikota, Jokowi sadar betul bahwa otonomi di kabupaten/kota akan memperpendek birokrasi dan mempermudah pelayanan publik dalam banyak hal.
"Inilah momen bagi Presiden Jokowi untuk mengembalikan kembali otonomi yang telah terampas oleh UU Pemda, sehingga proses birokrasi dan pelayanan publik menjadi lebih mudah dan cepat sebagaimana visi Nawacita," tukas Rifqi.
[rus]
BERITA TERKAIT: