Menteri ATR Ferry Mursyidan Baldan menyatakan, dibuat melekat agar mudah mendefinisikan hak atas tanah bagi masyarakat di perbatasan.
Selama ini, Ferry melihat perbatasan diposisikan sebagai wilayah yang tidak berpenghuni dan tak dimiliki masyarakat.
"Padahal masyarakat di sana bisa menjadi garda depan menjaga perbatasan jika diberi tanggung jawab menggarap tanah," sebut dia di sela-sela peringatan Hari Agraria Nasional ke-55 dan Hari Tata Ruang Sedunia ke-66, di Kantor Kementerian ATR, Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Minggu (27/9).
Menteri asal Partai NasDem itu menyatakan legalitas kepemilikan lahan tanah di wilayah perbatasan akan menjadi batas teritori antara Indonesia dengan negara tetangga. Mantan anggota Komisi II DPR RI itu mengatakan, ketika masyarakat atau pemerintah kehilangan lahan aset, maka negara lain akan mencaploknya.
Pengakuan terhadap aset lahan di wilayah yang berdekatan dengan negara lain cukup penting karena berpotensi terjadi pergeseran batas. Ini terjadi dengan lepasnya Sipadan dan Ligitan ke tangan negara Malaysia. Ferry tak ingin hal itu terjadi lagi.
Menurutnya, pengakuan pemerintah terhadap kepastian kepemilikan lahan masyarakat akan meningkatkan rasa nasionalisme yang tinggi. Tak heran kalau Kementerian ATR telah menyertifikasi 92 pulau terluar sebagai batas wilayah NKRI.
[rus]
BERITA TERKAIT: