"Tergantung kita melihat dari sisi mana, justru untuk mencegah oknum hukum yang bermain, di mana memanggil saksi, tersangka yang tidak ada dasar hukum yang jelas. Sehingga pemerintah dengan ini mempunyai alat untuk stabilitas politik," sebut Aziz di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 23/9).
Politikus Partai Golkar ini‎ juga tidak melihat, Presiden yang diusung parpol akan memanfaatkan putusan MK itu untuk kepentingannya.
"Saya rasa tidak lah, justru ini kan tindak lanjut dari pandangan Presiden saat Hari Bhakti Adyaksa, bahwa tidak boleh ada oknum yang bermain," ujar Aziz.
Ia juga menambahkan, dengan putusan MK tersebut tidak menunjukkan DPR akan kebal hukum, karena harus meminta persetujuan Presiden sebelum diperiksa.
"T‎idak ada orang yang kebal hukum," demikian Aziz, sambil menambahkan ini juga tidak melanggar prinsip
equality before the law.‎
[sam]
BERITA TERKAIT: