Komisi III Yakin Presiden Tidak Akan Manfaatkan Putusan MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 23 September 2015, 18:21 WIB
Komisi III Yakin Presiden Tidak Akan Manfaatkan Putusan MK
rmol news logo Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin tidak melihat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemberian izin untuk memeriksa anggota DPR dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR kepada presiden, sebagai bentuk menghambat penegakan hukum.

"Tergantung kita melihat dari sisi mana, justru untuk mencegah oknum hukum yang bermain, di mana memanggil saksi, tersangka yang tidak ada dasar hukum yang jelas. Sehingga pemerintah dengan ini mempunyai alat untuk stabilitas politik," sebut Aziz di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 23/9).

Politikus Partai Golkar ini‎ juga tidak melihat, Presiden yang diusung parpol akan memanfaatkan putusan MK itu untuk kepentingannya.

"Saya rasa tidak lah, justru ini kan tindak lanjut dari pandangan Presiden saat Hari Bhakti Adyaksa, bahwa tidak boleh ada oknum yang bermain," ujar Aziz.

Ia juga menambahkan, dengan putusan MK tersebut tidak menunjukkan DPR akan kebal hukum, karena harus meminta persetujuan Presiden sebelum diperiksa.

"T‎idak ada orang yang kebal hukum," demikian Aziz, sambil menambahkan ini juga tidak melanggar prinsip equality before the law.‎ [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA