Kebutuhan pada Pekerja Sosial Profesional Tak Bisa Ditunda Lagi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 23 September 2015, 05:23 WIB
Kebutuhan pada Pekerja Sosial Profesional Tak Bisa Ditunda Lagi
pekerja sosial/net
rmol news logo . Ada lima isu strategis yang harus disikapi serius oleh para wisudawan Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS). Kelima isu itu adalah pekerja sosial profesional, penanganan anak berhadap dengan hukum, PKH, pentingnya verifikasi dan validasi, serta keterpaduan program.

"Dari lima isu tersebut, mesti dipahami sebagai tantangan bagi seluruh wisudawan STKS di masa depan," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa pada acara Wisuda STKS di Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/9/2015)

Kelima isu tersebut, Pertama, kebutuhan tenaga profesional di bidang pekerjaan sosial (peksos) bagitu tinggi karena terkait estimasi dari jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) hingga 2015 ada sekitar 17,2 juta orang.

Sementara itu, jumlah peksos di Indonesia jauh dari angka ideal. Saat ini, peksos ada 15.522 orang dan jika dipersentasikan baru 10 persen dari total kebutuhan 155 ribu orang.

"Kebutuhan peksos tidak dapat ditunda. Sebab, saya ingin memberikan gambaran, seperti pananganan permasalahan penyalahgunaan narkoba dengan korban sangat banyak dan jika setiap hari 50 orang tewas, apakah masih bisa hidup tenang?" tanya Mensos.

Tahun ini, pemerintah merehabilitasi sosial 100 ribu korban narkoba. Maka, dibutuhkan 700 peksos dan 500 konselor adiksi yang membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk dari STKS dengan segenap alumninya.

"Kementerian Sosial (Kemensos) cepat bergerak merekrut SDM, melakukan pelatihan dan bekerja sama dengan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di seluruh Indonesia. Dibutuhkan kecepatan bergerak agar generasi muda tidak hancur karena narkoba," tandasnaya. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA