"Kami akan pelajari dulu," terang Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmod J Mahesa‎ saat dikonfirmasi di Jakarta (Selasa, 22/9).‎
Menurut Desmond,‎ kalau nanti terbukti di dalam proses Tim Pansel Capim KPK ada UU yang dilanggar, Komisi III tidak segan-segan menolak delaman nama itu.
"Kalau terbukti prosesnya ilegal, Komisi III tidak akan dipilih sama sekali. Jadi wacana ke depan harus diperbaiki," pungkas Desmond yang politikus Partai Gerindra itu .
Sebelumnya,‎ Prof Romli mengatakan delapan calon pimpinan KPK dari hasil seleksi Tim Pansel yang telah diserahkan ke DPR melanggar UU KPK. "Tolong dibaca UU KPK, pimpinan KPK itu disebut penyidik dan penuntut umum, hasil delapan nama tidak memenuhi syarat (penuntut umum), harus dibatalkan," katany‎a.
Dia juga menjelaskan dalam Undang-Undang Nomo 20 Tahun 2012 tentang KPK pasal 21 ayat 1 (4) menyebutkan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Dalam KUHAP di jelaskan penuntut umum adalah jaksa. "Hasilanya harus dibatalkan, ini bukan soal perwakilan ini itu, tapi UU menghendaki bahwa pimpinan KPK penyidik dan penuntut umum," jelasnya.
Tim pansel telah memilih delapan nama calon pimpinan KPK yang diserahkan ke Presiden Joko Widodo untuk diteruskan ke DPR, namun dari delapan nama tersebut tidak ada unsur penuntut umum atau jaksa, yang ada baru dari unsur penyidik yaitu Brigjen Pol Basriah Panjaitan.
[sam]
BERITA TERKAIT: