Direktur RSUD Sultan Taha Saifuddin Dijebloskan ke Sel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 21 September 2015, 21:53 WIB
rmol news logo Penyidik Kejaksaan Agung menahan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Taha Saifuddin, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Achmad Agus Fauriza dijebloskan ke bui usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB tahun anggaran 2010.

"Tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, terhitung mulai hari ini, Senin tanggal 21 September 2015," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto.  

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-82/F.2/Fd.1/09/2015.

Tersangka Achmad Agus hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.30 Wib dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai pelaksanaan pengadaan alat Kedokteran, kesehatan dan KB program upaya kesehatan perorangan di RSUD Sultan Taha Saifudin.

Selain itu, tersangka juga diperiksa terkait hasil pekerjaan PT. Sindang Muda Serasan selaku pemenang pelaksana pengadaan 10 jenis alat berjumlah 12 unit.  Penyidik menduga dalam proyek pengadaan terjadi mark up harga.

Amir lebih lanjut menjelaskan dalam kasus ini jaksa sebelumnya sudah menahan tersangka lainnya yang juga Direktur PT Sindang Muda Serasan, Zuherli. Dia ditahan dalam kasus yang berbeda pada tanggal 19 Mei 2015 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung, yaitu kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan di RSUD Raden Mattaher, Provinsi Jambi.

"Kerugian Negara untuk sementara akibat kasus ini sebesar Rp 5,4 miliar rupiah," demikian Amir Yantho.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA