Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komnas HAM: Soal Asap, Pemerintah Melakukan Pelanggaran Serius

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 21 September 2015, 05:36 WIB
Komnas HAM: Soal Asap, Pemerintah Melakukan Pelanggaran Serius
jokowi saat meninjau kebakaran hutan
rmol news logo Komnas HAM menyampaikan duka nasional kemanusiaan yang mendalam atas musibah bencana asas di Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah yang dampaknya tidak hanya di dalam negeri tetapi juga di negara tetangga kita di kawasan.

"Kerugian yang diderita tidak hanya ekonomi dan penerbangan, tetapi juga kerugian lingkungan dan kesehatan terutama pada kelempok rentan,"  tegas Komisioner Komnas HAM RI, Maneger Nasution, (Minggu, 20/9).

Komnas HAM berpandangan bahwa pemerintah sudah melakukan pelanggaran HAM yang sangat serius, salah satunya karena negara utamanya pemerintah melakukan pembiaran dan tidak mengambil tindakan cepat dan tepat.

"Pemerintah tidak menunaikan kewajibannya untuk bertindak. Pelanggaran yang dilakukan pemerintah adalah karena melakukan pembiaran dengan tidak mengambil tindakan atas bencana tersebut. Dalam konteks ini, pemerintah yang dimaksud adalah pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten kota," jelasnya.

Dia menilai negara utamanya pemerintah juga lalai atau tidak cukup maksimal untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM masyarakat berupa hak atas lingkungan hidup yang sehat dan hak atas kesehatan. Terkait hal tersebut, Komnas HAM mendesak pemerintah untuk segera melakukan evakuasi warga, terutama kelompok rentan dan anak-anak.

"Selain upaya menghilangkan asap dan api yang ada di lahan gambut, Komnas HAM juga mendesak pemerintah untuk menyediakan sejumlah fasilitas, terutama fasilitas pendidikan yang saat ini terganggu karena bencana kabut asap tersebut. Mestinya juga ada fasilitas pendidikan untuk anak-anak di ruang tetutup yang mungkin bisa tidak mengganggu proses pendidikan dan ruang bermain bagi anak," tegasnya.

Komnas HAM sendiri sudah kelompok masyarakat sipil diwakili Gerakan Melawan Asap Riau  yang mengadukan negara utamanya pemerintah Jum'at kemarin. Terkait pengaduan tersebut, Komnas HAM akan mempelajari dokumen-dokumen yang ada serta akan melakukan investigasi ke Riau, Sumsel, Kalbar dan Kalteng dalam waktu dekat.

"Karena situasi ruang udara sudah sangat tidak bisa ditoleransi, pemerintah wajib hukumnya melakukan upaya penyelamatan untuk kelompok rentan dan anak-anak," katanya lagi.

Berdasarkan hasil investigasi tersebut, Komnas HAM akan membuat kajian untuk mapping dampak pembakaran hutan dan menghitung kerugian aspek HAM khususnya hak ekonomi, sosial dan budaya.

"Hasil kajian itu adalah untuk memberikan konstruksi kasus ini apakah sebagai crima againt humanity dan/atau cultural genoside. Berdasarkan kajian ini Komnas HAM memberikan rekomendasi untuk menyikapi pembiaran negara utamanya pemerintah terhadap kasus kabut asap itu," demikian Maneger. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA