IBC Desak SKK Migas Tindak MMB yang Lalai dari Kewajiban

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 16 September 2015, 14:10 WIB
IBC Desak SKK Migas Tindak MMB yang Lalai dari Kewajiban
skk migas/net
rmol news logo . Negara hidup dari sektor pajak dan migas. Karena itu, pemasukan dari sektor migas dan pajak harus teratur dan taat azas.

Dalam hal ini, Direktur Eksekutif Indonesia Budget Control, Akhmad Suhaimi menegaskan bahwa Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai kepanjangan pemerintah dalam mengadakan kontrak kerja dengan pihak ketiga dalam eksplorasi dan eksploitasi migas harus tegas pada segenap mitra dan perusahaan yang mengambil migas di tanah air.

"Apabila ada perusahaan yang lalai dalam memenuhi kewajibannya, maka SKK Migas harus tegas dan bahkan harus berani putus kontrak," kata Suhaimi dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 16/9).

Jika pun ada kontraktor yang membandel, lanjut Suhaimi, maka SKK Migas harus mengambil inisiatif dengan legowo bekerja sama dengan penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Kini, salah satu mitra kontraktor yang membandel dan lalai dalam kewajibannya adalah PT Mandiri Madura Barat (MMB).

"PT. MMB belum melunasi kewajiban Corporate and Dividen Tax Tahun 2013 plus dendanya sebesar 2.247.568,82 dolar AS. PT. MMB adalah mitra Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore ( PHE-WMO) bersama Kodeco yang sejak bulan Mei tahun 2011 mendapat jatah migas di wilayah Kerja perairan pulau Madura, dengan pembagian PHE-WMO 80 persen, Kodeco 10 persen dan MMB 10 persen," jelas Suhaimi.

Menurut Suhaimi, bila mitra tidak mengindahkan maka SKK Migas harus berani putus kontrak dan atas kerugian dilaporkan pada penegak hukum. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA