"Tambahan ketemu kuasa hukum setiap Sabtu, ketemu selama dua jam (pukul 10.00-12.00 WIB) untuk mempersiapkan setiap pembelaan. Itu yang mulia," kata OC Kaligis di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/9).
Menanggapi permintaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Yudi Kristiana mengatakan untuk waktu kunjungan bagi huasa hukum disediakan setiap hari kerja, Senin hingga Jumat.
Yudi menilai, soal jam besuk ini sudah diatur dalam peraturan lembaga antirasuah bagi setiap tahanan.
"Berdasrakan SOP, terkait kunjungan dari Penasehat Hukum itu di Rutan KPK dilaksanakan pada hari kerja. Jadi Sabtu kan bukan hari kerja," tutur Jaksa Yudi.
Atas penjelasan itu OC Kaligis pun langsung merespon tanggapan Jaksa KPK itu.
Menurut dia soal waktu kunjungan ini kan berdasarkan SOP bukan dari KUHAP. Sehingga, lanjutnya bisa disesuaikan dengan kondisi yang ada. Bahkan, dia berharap Komisioner KPK yang baru nanti bisa mengubah SOP kunjungan Kuasa Hukum.
"Itu kan SOP, semoga Komisioner yang baru merujuk pada KUHAP," tukasnya.
[ysa]
BERITA TERKAIT: