MKD Bisa Panggil BKPM untuk Uji Dalih Setya Novanto dan Fadli Zon

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 09 September 2015, 11:41 WIB
Kecil Besar
rmol news logo . Majelis Kehormatan Dewan (DPR) bisa pula memanggil Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau instansi pemerintah untuk melakukan analisis dan penilaian tentang kebijakan investasi yang prospektif dan sejalan dengan politik luar negeri pemerintah.

Demikian disampaikan Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSKH), Ronald Rofiandri, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 9/9).

Pernyataan Ronald ini terkait dengan pertimbangan pimpinan DPR melakukan pertemuan dengan Donald Trump karena menjalankan fungsi diplomasi atau bagian dari kepedulian pimpinan DPR khususnya untuk mempromosikan peluang investasi di Indonesia.

Perlu diketahui pula, ungkap Ronald, bahwa berdasarkan Tata Tertib DPR Pasal 58 ayat (3) huruf f sesungguhnya peran menjalin hubungan luar negeri, baik dengan institusi negara maupun swasta, merupakan tugas setiap komisi dan dikoordinasikan oleh BKSAP.

"Jadi tidak ada yang bersifat spontan seperti yang didalihkan pimpinan DPR. Perlu ada keterkaitannya dengan komisi dan BKSAP," demikian Ronald. [ysa]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA