"Dengan kata lain, ini bukan sekedar mencari cantolan pasalnya, tapi juga memformulasikan penilaian MKD," kata Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSKH), Ronald Rofiandri, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 9/9).
Untuk itu, lanjut Ronald, MKD perlu menetapkan serangkaian langkah untuk menyusun penilaiannya agar tidak terbentur kepada keterbatasan materi muatan kode etik DPR, yang jika dibaca cenderung mengatur hal-hal yang umum. Khawatirnya MKD kesulitan untuk menemukan dan mengaitkan pelanggaran dengan pasal-pasal kode etik DPR.
"MKD bisa saja memanggil pakar hubungan internasional, hukum internasional atau diplomasi sebagai referensi penilaian MKD," ungkap Ronald.
MKD juga, sambung Ronald, perlu melakukan konfirmasi apakah pihak Kementerian Luar Negeri dan juga KBRI setempat mengetahui agenda pimpinan DPR menemui Donald Trump. Mengingat kebiasaan koordinasi selama ini setiap kunjungan kerja anggota DPR ke luar negeri, pihak Kementerian Luar Negeri dan KBRI setempat selalu turut diberitahu.
Jika tidak diberitahu, lanjutnya, maka pertemuan pimpinan DPR bersifat spontan. Dan perlu diingat pula bahwa berdasarkan Pasal 86 ayat (1) huruf b UU MD3, salah satu tugas pimpinan DPR adalah menyusun rencana kerja pimpinan.
"Apakah selain menghadiri sidang IPU, pertemuan dengan DT termasuk rencana kerja pimpinan yang sudah disiapkan sebelum keberangkatan? Sisi kontroversial yang muncul adalah sesuatu yang belakangan beresiko ketidakpatutan.," demikian Ronald.
[ysa]
BERITA TERKAIT: