"Dalam aturan itu ada klausul tentang penghapusan penggunaan atau penguasaan bahasa Indonesia bagi TKA," kata analis ekonomi dan politik Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 1/9).
Dengan terbitnya Permenaker tersebut, lanjut Andy, pemerintah bertendensi memberikan peluang yang cukup besar akan eksodus tenaga kerja, khususnya TKA asal Tiongkok ke Indonesia. Dan ternyata masuknya TKA akhir-akhir ini merembes ke jenis pekerjaan yang dapat dikerjakan oleh pekerja Indonesia, atau bukan merupakan pekerjaan yang membutuhkan skill tinggi.
"Sangat aneh sekali, di tengah jumlah angka pengangguran yang masih tinggi, dan PHK yang marak disebabkan akan kelesuan ekonomi, pemerintah seharusnya membuka penciptaan lapangan pekerjaan bagi WNI bukan menyediakannya bagi TKA," ungkap Andy.
[ysa]
BERITA TERKAIT: