Aturan Menteri Tenaga Kerja Bikin Pekerja Asing Marak Masuk ke Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 01 September 2015, 00:46 WIB
Aturan Menteri Tenaga Kerja Bikin Pekerja Asing Marak Masuk ke Indonesia
ilustrasi/net
rmol news logo . Tenaga kerja asing (TKA), khususnya yang berasal dari Tiongkok, marak masuk ke Indonesia akibat Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

"Dalam aturan itu ada klausul tentang penghapusan penggunaan atau penguasaan bahasa Indonesia bagi TKA," kata analis ekonomi dan politik Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 1/9).

Dengan terbitnya Permenaker tersebut, lanjut Andy, pemerintah bertendensi memberikan peluang yang cukup besar akan eksodus tenaga kerja, khususnya TKA asal Tiongkok ke Indonesia. Dan ternyata masuknya TKA akhir-akhir ini merembes ke jenis pekerjaan yang dapat dikerjakan oleh pekerja Indonesia, atau bukan merupakan pekerjaan yang membutuhkan skill tinggi.

"Sangat aneh sekali, di tengah jumlah angka pengangguran yang masih tinggi, dan PHK yang marak disebabkan akan kelesuan ekonomi, pemerintah seharusnya membuka penciptaan lapangan pekerjaan bagi WNI bukan menyediakannya bagi TKA," ungkap Andy. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA