"Kalau diperlukan, saya kira Pak SBY juga saya berharap beliau berkenan jadi saksi," tutur SDA usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8).
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai SBY mengetahui permasalahan kementerian yang dipimpin SDA dengan komisi VIII DPR terkait penyelenggaraan ibadah haji saat itu.
"Atas ketidakharmonisan hubungan saya dengan Komisi VIII sampai saya melaporkan ke beliau (SBY selaku Presiden) soal penetapan BPIH. Saya melaporkan langsung di Cikeas," bebernya.
SDA didakwa merugikan keuangan negara dalam dugaan korupsi penyelenggaraan Ibadah Haji di Kementerian Agama dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) sebesar Rp 27,3 miliar. Atas perbuatan itu, SDA diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
[ysa]
BERITA TERKAIT: