Kenaikan gaji ini berlaku bagi TKI sektor domestik yang menandatangani perjanjian kerja per 1 September 2015 dan bagi TKI yang kembali lagi bekerja ke Taiwan setelah tiga tahun masa perjanjian kerja berakhir (Re-Entry).
"Pada pertemuan dengan Menteri Tenaga Kerja Taiwan Mr. Chen Hsiung-wen, Kami menyepakati untuk menaikkan gaji pokok minimal TKI sektor domestik dari 15.840 NT (dolar Taiwan) menjadi 17.000 NT per 1 September 2015," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam Keterangan Pers Biro Humas di Jakarta (27/8).
Hanif mengatakan Pemerintah Indonesia memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kementerian Tenaga Kerja/Ministry of Labor (MOL) Taiwan yang telah membahas peningkatan kesejahteraan dan perlindungan TKI di Taiwan, khususnya meningkatkan gaji TKI sektor domestik.
"Dari Tahun 1997 gaji pokok minimal TKI sektor domestik di Taiwan tidak pernah naik. Namun, kita bersyukur per tanggal 1 September 2015 nanti Gaji Pokok Minimal Tenaga Kerja Indonesia sektor domestik di Taiwan ini bakal naik," demikian Hanif.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: