"WNA yang melanggar UU tentang Imigrasi dan telah dideportasi jumlahnya 6.236 hingga Juni 2015," kata Dirjen Imigrasi Ronny Sompie dalam keterangan resminya, Jumat (21/8).
Rincinya dari 6.236 WNA yang dideportasi, sebanyak 756 dari Myanmar, Tiongkok 604 orang, Thailand 180 orang, Vietnam 159 orang, Malaysia 125 orang dan Kamboja 96 orang. Sementara yang paling banyak berasal dari Bangladesh yakni sejumlah 1.072 orang. Sedangkan 3244 WNA sisanya berasal dari berbagai negara.
Ronny menilai, sebagian besar WNA yang dipulangkan ke negara asalnya lantaran tidak membawa paspor atau izin tinggalnya telah habis. Sementara sebagian lainnya adalah mereka memiliki paspor dan visa kunjungan, namun nyatanya mereka justru bekerja dan mendirikan usaha di Indonesia.
"Ini yang merugikan kita, karena kita tidak dapat devisanya tapi justru keluar," ujar mantan kapolda Bali itu.
Namun, Ronny membantah bahwa pihak Imigrasi kecolongan terkait hal ini. Sebab, menurutnya, WNA ini tidak salah memasuki wilayah Indonesia karena memiliki paspor dan visa kunjungan. Namun, ketika mereka di Indonesia, mereka justru melakukan kegiatan usaha tanpa izin.
[sam]
BERITA TERKAIT: