Megawati: Kaji MPR Masa Depan dalam Kerangka Sila Keempat Pancasila

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 18 Agustus 2015, 17:47 WIB
Megawati: Kaji MPR Masa Depan dalam Kerangka Sila Keempat Pancasila
megawati/net
 rmol news logo . Pemahaman atas sila keempat Pancasila disertai tekad untuk mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia sangat jelas bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang dibentuk, bukanlah majelis yang hanya bertindak sebagai sidang gabungan antara DPR dan DPD RI. Bukan pula sekedar majelis yang memiliki kedudukan yang sama dengan lembaga negara lainnya. Keseluruhan ruh dari majelis, sebagai penjelmaan dari kedaulatan rakyat Indonesia, dapat menjadi titik tolak seluruh kajian kita terhadap masa depan MPR ini.
 
Demikian disampailan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat menjadi pembicara kunci dalam Seminar Konstitusi "Mengkaji Wewenang MPR dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia" yang di gelar MPR di Gedung MPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (Selasa, 18/8).
 
Megawati yakin bahwa hal-hal substansial terkait dengan kewenangan untuk merumuskan dan menetapkan GBHN, sangatlah tepat menjadi bagian dari kewenangan MPR.  Dengan adanya GBHN, dapat ditegaskan bahwa negara Indonesia bukanlah negara liberal yang menyerahkan alokasi ekonomi pada mekanisme pasar. Negara Indonesia dikehendaki sebagai negara sosial, atau negara kekeluargaan dan negara kesejahteraan, yaitu negara bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat.

Megawati mengatakan keseluruhan konsepsi tentang sistem pemerintahan negara, yang dirumuskan dengan sangat baik oleh para pendiri bangsa, merupakan sistem yang paling sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Bahkan, sistem tersebut merupakan suatu konsepsi yang mendahului jamannya, paripurna, dan berurat berakar dengan seluruh gambaran ideal terhadap cita-cita kemerdekaan Indonesia. Megawati juga percaya dengan keseluruhan niatan suci dan sikap kenegarawanan para pendiri negara, ketika menyusun UUD 1945.
 
Megawati menegaskan, kajian mengenai wewenang MPR harus berakar pada prinsip, semangat, jiwa dan isi dari keseluruhan pemikiran yang melatarbelakangi perumusan UUD 1945 yang asli. Sikap ini penting, mengingat setelah reformasi berjalan lebih dari 17 tahun lamanya, kehidupan demokrasi terlihat penuh dengan kegaduhan politik. Benturan kewenangan antar lembaga negara menjadi pemberitaan sehari-hari. Tindakan ultrapetita sering menjadi momok yang menakutkan, ketika setiap lembaga hanya berpijak pada egonya masing-masing.

"Saya sungguh bersedih, ketika setiap institusi lembaga negara berlomba memperkuat kewenangan diri sendiri, dan menegasikan kewenangan lembaga lain, hingga terjadilah rivalitas kewenangan yang melahirkan konflik antar lembaga negara," ungkap Megawati.
 
Megawati mengatakan, tanpa bermaksud mengurangi keseluruhan makna tentang "GBHN" tidak hanya GBHN yang seharusnya dikembalikan sebagai suatu kewenangan MPR. Ia juga menekankan pentingnya MPR untuk menyusun konsepsi pembangunan Semesta dan berencana tersebut.  Pembangunan Semesta memiliki fungsi penting dalam mewujudkan negara kekeluargaan dan kesejahteraan. Selain memberikan prinsip-prinsip direktif yang memberikan haluan pembangunan nasional secara terencana, bertahap, terstruktur dan berkelanjutan, juga memiliki fungsi untuk menjabarkan makna dan implementasi Pasal 33 UUD 1945.

"Pembangunan Semesta ini merupakan konsepsi agar kita dapat menjalankan Pancasila melalui jalan Trisakti. Konsekuensinya, ketika nantinya gagasan Pembangunan Semesta dan Berencana ini diterima, maka lembaga negara lainnya, termasuk Presiden, dalam demokrasi kekeluargaan, tidak mengembangkan kebijakan sendiri. Presiden hadir sebagai mandataris MPR," ungkap Megawati.
 
"Disinilah persoalan sering timbul, bahwa ketika kita berbicara tentang posisi politik Presiden tersebut, banyak yang mempertanyakan relevansinya dengan penguatan sistem presidensial yang menjadi tema utama konsolidasi demokrasi," demikian Megawati. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA