Indrianto menilai, pernyataan putri Proklamator Indonesia itu sangat lah wajar dan bisa menjadi motivasi dalam pemberantasan korupsi. Masyarakat harus membacanya secara keseluruhan, jangan setengah-setengah.
"Pernyataan Bu Mega sangat wajar saja kok dan jangan dibaca secara parsial," tutur Indriyanto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/8).
Guru besar hukum Universitas Krisnadwipayana itu berasumsi tidak ada yang salah dari pernyataan yang disampaikan oleh Megawati dalam seminar di MPR. Malahan, ada makna yang sebenarnya bisa diambil dari pernyataan itu, yakni pejabat negara harus bersih dari tindakan korupsi.
"Kan Bu Mega bilang, selama korupsi masih ada, KPK tetap dibutuhkan. Makna yang bisa ditarik dari pernyataan Bu Mega adalah pejabat harus bersih dari korupsi apapun bentuknya," terangnya.
Pakar hukum pidana ini, mengungkapkan jika di Indonesia sudah bersih dan sama sekali tidak ada tindak pidana korupsi, maka lembaga seperti Direktorat Tipikor Polri, Pidana Khusus Tipikor Kejaksaan dan KPK sudah tak diperlukan lagi alias ditiadakan.
"Bila Indonesia sudah bersih dan sama sekali sudah tidak ada korupsi, baik dengan metode prosedural maupun substansial. Maka memang tidak diperlukan Direktorat Tipikor Polri, Pidsus Tipikor Kejaksaan dan KPK," tukasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: