"Kebijakan ini patut diapresiasi. Hemat saya ini adalah bentuk konsistensi pemerintahan Jokowi-JK untuk melaksanakan amanah UU 6/ 2014 tentang Desa. Kebijakan ini menunjukkan langkah yang cukup signifikan untuk segera merealisasi Nawacita visi misi pemerintahan Jokowi-JK: 'membangun Indonesia dari pinggiran'," kata Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko, Minggu (16/8).
Jelas Budiman, saat ini pertumbuhan ekonomi desa tengah mengalami perlambatan, akibat turunnya harga komoditas di pasar internasional. Pertumbuhan ekonomi desa hingga pertengahan 2015 hanya sekitar 4,8 persen. Kebijakan dana desa berpotensi untuk mengatasi perlambatan pertumbuhan tersebut.
"Dari perhitungan yang kami lakukan, efek langsung dari kebijakan ini adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa sebesar 0,78 persen. Jika dana tersebut dapat dialokasikan untuk usaha-usaha produktif baru di desa (misalnya, investasi pertanian, peternakan dan perikan) maka terdapat potensi efek rentetan (multiplier) sebesar 0,5-1 persen," ungkap Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ini.
Artinya, kata Budiman, jika dana desa dapat dikelola secara baik dan produktif maka terdapat potensi pertumbuhan ekonomi desa sebesar 6,5 persen, atau cukup untuk mengatasi permasalahan perlambatan pertumbuhan ekonomi yang saat ini tengah terjadi di wilayah desa.
Tantangan ke depan lanjut dia adalah bagaimana agar anggaran tersebut dapat diserap secara optimal, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu Presiden/Wakil Presiden dapat mendorong percepatan terbitnya peraturan-peraturan teknis di tingkat kementerian untuk menghindari mandeknya serapan anggaran.
"Selanjutnya adalah bagaimana agar realisasi anggaran tersebut dapat digunakan untuk sektor-sektor produktif, misalnya untuk peningkatan SDM melalui beasiswa bagi anak-anak desa berprestasi serta meningkatkan investasi produktif di pedesaan, misalnya, investasi pertanian, peternakan dan perikanan," demikian Budiman dalam keterangan tertulisnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: