Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, KPK telah mendapat surat panggilan untuk menjalani sidang PK atas putusan praperadilan yang dimenangkan Hadi.
"Ada pemanggilan untuk sidang (PK) tanggal 19 Agustus 2015," kata Johan di gedung KPK, Jumat (14/8).
PK dilakukan sebagai upaya hukum atas keputusan PN Jaksel yang menggugurkan status tersangka Hadi Poernomo.
KPK resmi mengajukan PK atas putusan praperadilan mantan Ketua BPK itu pada 28 Juli 2015 lalu. Pendaftaran gugatan PK telah dilayangkan oleh tim dari Biro Hukum KPK.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, tim juga telah mempersiapkan semuanya untuk melawan putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu.
Dalam sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Hadi Poernomo di PN Jakarta Selatan, hakim tunggal Haswandi mengabulkan seluruh gugatan. Atas penetapan ini, status Hadi sebagai tersangka di KPK tidak sah dan batal demi hukum.
Hadi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak BCA. KPK menjerat Hadi Poernomo dengan sangkaan penyalahgunaan wewenang yakni Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHPidana.
[dem]
BERITA TERKAIT: