Jokowi Tetapkan 11 Anggota BAZNAS, Salah Satunya Bambang Sudibyo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 11 Agustus 2015, 10:36 WIB
Jokowi Tetapkan 11 Anggota BAZNAS, Salah Satunya Bambang Sudibyo
Bambang Sudibyo/net
rmol news logo . Presiden Jokowi telah menetapkan 11 orang anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) periode 2015-2020. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden RI No 66/P/2015 yang ditandatangani pada 30 Juli 2015.

Ke-11 nama-nama anggota BAZNAS itu terdiri atas delapan orang unsur masyarakat, dan tiga orang unsur pemerintah, yang masing-masing berasal dari Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Mereka adalah; Bambang Sudibyo (mantan Menkeu); Zainulbahar Noor (mantan Dubes RI di Yordania); Mundzir Suparta (mantan Irjen Kemenag); Masdar Farid Mas'udi (PBNU); Ahmad Satori Ismail (Ketua Umum Ikatan Pengurus Ikatan Dai Indonesia/IKADI); Emmy Hamidiyah (Direktur Eksekutif BAZNAS); Irsyadul Halim; Nana Mintarti (Dompet Duafa); Machasin (Kemenag); Nuryanto (Kemendagri); dan Astera Primanto Bhakti (Kemenkeu).

Dokumen Salinan dan Petikan Keputusan Presiden RI tentang Pengangkatan Anggota BAZNAS diserahkan oleh Kepala Biro Administrasi Pejabat Negara Harly Agung Prabowo kepada M. Fuad Nasar mewakili Kementerian Agama, Selasa 4 Agustus 2015 pukul 08.00 WIB di Gedung Sekretariat Negara.

Fuad Nasar yang juga Kasubdit Pengawasan Lembaga Zakat menjelaskan, dalam Kepres No 66/P Tahun 2015 dinyatakan pelaksanaan Keputusan Presiden lebih lanjut dilakukan oleh Menteri Agama.

"Tindak-lanjut yang akan segera diagendakan Kementerian Agama adalah pengucapan sumpah jabatan anggota BAZNAS di hadapan Menteri Agama. Kementerian Agama juga memfasilitasi rapat pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS di antara 11 orang anggota BAZNAS yang telah diangkat," kata Fuad seperti dalam Humas Kemenag.

Fuad Nasar menambahkan, sesuai peraturan perundang-undangan zakat, dalam kedudukannya sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bertanggungjawab kepada Presiden melalui menteri, pelaksanaan tugas BAZNAS dibantu oleh Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang akan diangkat oleh Menteri Agama.

Ia menjelaskan, seluruh rangkaian proses seleksi calon anggota BAZNAS mulai dari tahap pengumuman kepada masyarakat hingga pengangkatan sebagai anggota BAZNAS dengan Keputusan Presiden melalui waktu cukup lama, yaitu sejak 28 Oktober 2014 sampai dengan 30 Juli 2015.

Ke-11 nama yang terpilih dan telah diangkat sebagai anggota BAZNAS itu diharapkan fokus melaksanakan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya, dengan penuh amanah dan tanggungjawab, serta berkhidmat bagi kepentingan umat Islam dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

"Harapan berbagai kalangan terhadap peran dan kontribusi lembaga ini di tengah masyarakat cukup tinggi," ujar Fuad yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris BAZNAS itu. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA