"Dia meminta agar kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan. Sebab penanganan kasus di lembaga ini (KPK) cacat prosedur," ujar kuasa hukum OC,
Jhonson Panjaitan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/7).
Oleh karena itu, dia mendatangi kantor lembaga antibody itu untuk meminta izin bertemu dangan pimpinan KPK. Jhonson berharap dengan kehadirannya tersebut dapat membantu penyidik dalam menangani berkas kliennya agar segera terselesaikan.
"Pimpinan KPK harus mengerti karena client saya tak paham akan kasus ini, ia meminta agar cepat selesai," katanya.
Mengenai dengan isolasi yang dialami OCK, pengacara yang juga presedium Indonesia Police Watch ini menuduh KPK telah melanggar HAM. Ia menilai seorang yang masih berstatus tahanan tetap mempunyai hak yang sama seperti masyarakat umum biasa. Seperti dapat bertemu dengan keluarga, pengacara maupun pemuka agamanya.
"Berbeda dengan narapidana yang sudah divonis. Sedangkan Pak OCK ini ditempatkan di ruang isolasi yang tidak bisa bertemu dengan siapapun," demikian Jhonson.
[zul]
BERITA TERKAIT: