"Iya dikembangkan (mencari sumber uang suap)," kata Johan kepada media di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/7).
Uang disebut-sebut berasal Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dan istrinya Evi Susanti. Namun Johan enggan memastikan hal itu.
"Itu materi penyidikan dan tidak bisa diungkap," katanya.
Gatot dan Evi sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Keduanya diduga sebagai pemberi suap kepada hakim PTUN.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: