Untuk itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mendesak Menkumham, Yasonna Hamonangan Laoly untuk mencabut SK kepengurusan Partai Golkar pimpinan Agung Laksono dan menganti SK yang baru atas nama pimpinan Aburizal Bakrie (Ical).
"Iya, Menkumham harus cabut SK dan ganti SK yang baru. Satu keputusan pengadilan saja tidak bisa dipatuhi, lantas kita harus memakai hukum rimba?" ujarnya saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/7).
Menurut Fadli, keputusan PN Jakut jelas menyebutkan SK Golkar Munas Ancol menjadi tak berlaku. Maka dari itu, sudah sewajarnya Menkumham menghormati putusan itu.
"Dalam hal ini Menkumham harus menghormati karena keputusan ini agak detail, Menkumham seharusnya mengambil sikap, karena Menkumham di situ disalahkan," tandas waketum DPP Gerindra itu.
[sam]
BERITA TERKAIT: