"Ada dugaan kasus ini belum diproses karena banyak pejabat negara yang terlibat dalam kasus ini. Bisa jadi ada intervensi dari politikus atau pejebat di luar Bea Cukai yang melakukan intervensi politik agar kasus ini tidak sampai ke pengadilan,†kata Direktur Eksekutif Centre of Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 28/7).
Karenanya Uchok menyarankan Bareskrim Polri untuk menangani kasus itu. Sebab, kasus itu lebih penting bagi negara ketimbang Bareskrim disibukkan dengan rusan pencemaran nama baik.
"Ini harusnya Komjen Budi Waseso tak hanya galak ke komisioner Komisi Yudisial saja. Harusnya dia galak memberantas potensi kerugian negara ratusan triliun setiap tahun dalam importasi miras," pintanya.
Menurutnya, Bareskrim Polri jangan bersikap seolah-olah tak tahu kasus penyelundupan miras dari Malaysia dan Singapura itu. Terlebih, kata Uchok, ada perbedaan catatan yang sangat besar antara angka ekspor miras dari negara asal dengan angka impor di Indonesia.
"Ini wajib ada kecurigaan bahwa penyuludupan bukan hanya satu kali, tapi sepertinya lebih sering. Hal ini bisa dilihat dari indikasi minimnya penerimaan dari Bea dan Cukai," pungkasnya.
Kasus penangkapan atas 37 truk kontainer berisi minuman keras golongan C itu sendiri terjadi pada penghujung akhir tahun lalu. Saat itu, sebanyak 37 truk unit Fuso ditangkap oleh Aparat. Isinya adalah miras yang ternyata ilegal dan belum membayar cukai senilai Rp 52 miliar.
Puluhan truk pembawa miras bermerk Jack Daniels itu diamankan pada akhir Oktober 2014 dalam razia di tiga lokasi. Yakni di Lampung, Palembang dan Merak. Negara diperkirakan kehilangan pemasukan hingga Rp 52 miliar akibat miras itu lolos tanpa dikenai bea masuk.
[ysa]
BERITA TERKAIT: