PILKADA SERENTAK

Agun Sarankan KPU Longgarkan Waktu Pendaftaran agar Tak Rawan Gugatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 28 Juli 2015, 00:46 WIB
Agun Sarankan KPU Longgarkan Waktu Pendaftaran agar Tak Rawan Gugatan
agun gunanjar/net
rmol news logo . Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 12/2015 membuat partai lain tersandera oleh partai yang "dualisme." Apabila salah satu DPP dari partai yang dualistik itu mengajukan calon yang berbeda maka sang calon dari partai lain yang tidak kisruh pun tidak dapat mendaftar karena kedua DPP yang "kisruh" harus menajukan nama yang sama baru bisa didaftar.

"Selain berdampak pada partai lain dalam pelaksanaannya ada beberapa yang tidak mudah dan butuh waktu. Seperti dengan partai mana berkoalisi, jadi orang pertama atau kedua, lalu siapa dan bagaimana PDLT-nya dan elektabilitasnya, yang kesemuanya tidak mudah untuk diselesaikan dengan cepat," kata mantan Ketua Komisi II, Agun Gunandjar Sudarsa, kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Selasa, 28/7).

Selain rawan dan potensial gugatan, lanjut Agun, kelak di penyelesaian sengketa kubu mana yang akan mewakili sebagai pihak akan menjadi masalah. Kalau kedua kubu sikapnya berbeda, maka lalu bagaimana dengan nasib partai lain yang diajak atau berkoalisi. Di luar itu, tentu banyak persoalan lain.

"Untuk pendaftaran yang berakhir hari ini, saya berkeyakinan banyak hal yang belum terselesaikan oleh partai yang dualisme itu, dan apabila dipaksakan pasti akan potensial rawan gugatan," ungkap Agun.

Untuk sedikit mengurangi potensi tersebut, serta tidak sekedar memenuhi formalitas pencalonan, Agun mengusulkan agar KPU sedikit melonggarkan waktunya sehingga seluruh daerah dapat terselesaikan dengan baik. Dan sesungguhnya, hal ini tdk akan pernah terjadi apabila KPU konsisten dan patuh pada UU Parpol dan UU Pilkada serta tidak membuat PKPU yang justru menyulitkan bukan saja buat partai-partai, tapi juga buat KPU sendiri. 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA