"Selain berdampak pada partai lain dalam pelaksanaannya ada beberapa yang tidak mudah dan butuh waktu. Seperti dengan partai mana berkoalisi, jadi orang pertama atau kedua, lalu siapa dan bagaimana PDLT-nya dan elektabilitasnya, yang kesemuanya tidak mudah untuk diselesaikan dengan cepat," kata mantan Ketua Komisi II, Agun Gunandjar Sudarsa, kepada
Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Selasa, 28/7).
Selain rawan dan potensial gugatan, lanjut Agun, kelak di penyelesaian sengketa kubu mana yang akan mewakili sebagai pihak akan menjadi masalah. Kalau kedua kubu sikapnya berbeda, maka lalu bagaimana dengan nasib partai lain yang diajak atau berkoalisi. Di luar itu, tentu banyak persoalan lain.
"Untuk pendaftaran yang berakhir hari ini, saya berkeyakinan banyak hal yang belum terselesaikan oleh partai yang dualisme itu, dan apabila dipaksakan pasti akan potensial rawan gugatan," ungkap Agun.
Untuk sedikit mengurangi potensi tersebut, serta tidak sekedar memenuhi formalitas pencalonan, Agun mengusulkan agar KPU sedikit melonggarkan waktunya sehingga seluruh daerah dapat terselesaikan dengan baik. Dan sesungguhnya, hal ini tdk akan pernah terjadi apabila KPU konsisten dan patuh pada UU Parpol dan UU Pilkada serta tidak membuat PKPU yang justru menyulitkan bukan saja buat partai-partai, tapi juga buat KPU sendiri.
BERITA TERKAIT: