Dorongan itu sebagaimana ditegaskan Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (27/7).
"PDI Perjuangan mendorong Jaksa Agung untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus 27 Juli 1996, dengan memeriksa kembali secara cermat kasusnya," ujarnya.
Hasil penyelidikan Komnas HAM, kata dia, harus disidik oleh Kejaksaan Agung. Untuk kemudian dilanjutkan dengan membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc dengan prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Trimedya melanjutkan bahwa PDI Perjuangan melalui fraksi di DPR RI menyatakan siap menggalang usulan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc kasus 27 Juli 1996. Namun begitu, hal itu akan dilakukan setelah Kejaksaan Agung selesai melakukan penyidikan kasus 27 Juli 1996 dan menemukan dugaan telah terjadinya pelanggaran HAM yang berat.
PDI Perjuangan juga menyatakan mendukung dan mendorong Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk melakukan penghormatan HAM dan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu, antara lain kasus 27 Juli. Hal ini sebagai wujud pelaksanaan dari butir keempat dari sembilan agenda prioritas atau Nawa Cita.
"Dalam Nawa Cita dinyatakan penghormatan HAM dan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu," tandas Trimedya.
[rus]
BERITA TERKAIT: