"Ya, yang bersangkutan sudah kita panggil kemarin," ujar Irwandi, Minggu (25/7) seperti dikabarkan RMOL Jakarta.
Dalam pemanggilan tersebut diketahui bahwa Parulian sengaja membuat jadwal cuti bersama bagi PNS BPSK sejak tanggal 13-24 Juli 2015. Padahal, Pemprov DKI menetapkan cuti bersama pada tanggal 15-21 Juli 2015.
"Alasannya, 90 persen dari pegawai BPSK bukan PNS," ujar Irwandi.
Meski demikian, Irwandi mengatakan, pihaknya tetap melayangkan surat teguran terhadap Parulian agar bisa menjadi pelajaran untuk tidak melakukan inisiatif yang tidak pada tempatnya.
BPSK sendiri berada di bawah naungan Kementerian Perdagangan RI (Kemendagri). Namun, berkantor di lantai satu gedung Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) di Jalan Perintis Kemerdekaan/BGR I No 2, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
Menurut Irwandi, meski bukan di bawah Dinas KUMKMP langsung, namun BPSK sudah menjadi bagian dari komplek perkantoran di Jalan Perintis Kemerdekaan/BGR I Nomor 2, Kelapa Gading Barat, Jakut.
"Artinya, apa pun kegiatan dan kebijakan yang dilakukan BPSK, perlu diketahui dan dikoordinasikan ke pihak Dinas KUMKMP," pungkasnya.
Selain inisiatif kebijakan cuti bersama, kesalahan lain yang dilakukan PNS BPSK adalah masuk kantor saat jam kerja memasuki pukul 12.00 WIB, sedangkan aturan yang berlaku bagi PNS DKI, mewajibkan untuk datang ke kantor pukul 07.30 WIB.
[rus]