
. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho beserta istrinya, Evy Susanti sebagai saksi dalam perkara suap hakim PTUN Medan, Jumat (24/7).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, keduanya kompak mangkir dan meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan ada kegiatan keluarga.
"Jadi dalam surat itu Pak Gatot dan Evy enggak bisa menghadiri panggilan hari ini karena ada urusan keluarga. Dan kedua saksi tersebut akan menghadiri panggilan sekaligus memberi keterangan pada hari Senin pukul 10.00 WIB dan oleh penyidik ini dipenuhi," kata Priharsa di Kantor KPK, Jakarta Selatan.
Surat permohonan penundaan pemeriksaan itu disampaikan oleh Razman Arief Nasution, pengacara Gatot dan Evy ke Ketua KPK dan Plt Direktur Penyidikan KPK.
Selain itu orang orang nomor satu di Sumatera Utara itu juga menyampaikan langsung ke penyidik KPK bahwa dirinya belum bisa hadir pemeriksaan.
"Tadi juga Pak Gatot telah menelpon langsung ke penyidik dan menyampaikan hal yang sama," sambung Priharsa.
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: