"Ada masukan yang sifatnya berulang-ulang, dengan nomor telpon yang tidak terdaftar. Kami menghimbau masyarakat untuk tidak mengirimkan masukan seperti ini, karena tidak akan kami perhatikan juga," ujar Betti saat dihubungi, Selasa (21/7).
Betti meminta publik memberi masukan yang bermutu. Terutama bila masukan itu berupa kasus-kasus yang diduga melibatkan capim KPK. Semua masukan dan saran publik ini ditunggu pansel sampai 3 Agustus mendatang. Betti tidak merinci masukan-masukan yang sudah dikirimkan publik.
"Berilah masukan yang bermutu, yaitu masukan yang dilengkapi dengan data pendukung dan dapat diverifikasi," imbuh Betti.
Sementara itu, terkait perkembangan tahapan pansel, kata Betti, saat ini sedang disiapkan proses profile assessment yang akan dilaksanakan pada 27-28 Juli mendatang. Para capim juga harus membuat surat pernyataan sesuai format dari pansel yang menyatakan bersedia mengikuti tahapan rekam jejak.
Selasa 14 Juli 2015 lalu, Pansel KPK mengumumkan hasil tes Tahap II calon pimpinan KPK. Dari 194 capim KPK yang lolos seleksi Tahap I, hanya ada 48 nama yang lolos seleksi Tahap II. Dari jumlah itu diantaranya adalah 7 orang perempuan. Dan adapun komposisi latar belakang mereka yaitu, penegak hukum 9 orang (hakim, jaksa dan polri), akademisi 8 orang, korporasi 6 orang, KPK 5 orang, auditor 4 orang, advokat 3 orang, CSO 3 orang, lembaga negara 4 orang, PNS 3 orang, lain-lain 3 orang.
[rus]
BERITA TERKAIT: