"Tidak hanya itu, tindakan brutal sekelompok orang tersebut juga menyisakan persoalan hukum yang harus segera dituntaskan oleh aparat kepolisian," ujar Sekjen SNH Advocacy Center Harry Kurniawan dalam keterangannya, Senin (20/7).
Harry mengatakan bahwa pelarangan dan perusakan rumah ibadah merupakan kejahatan yang dapat dihukum berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, ketentuan Pasal 156 a KUHP yang dihubungkan dengan Pasal 4 Penetapan Presiden No.1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, telah mengatur secara jelas bahwa segala bentuk penodaan terhadap agama di Indonesia dapat diancam hukuman penjara. Begitupula, perbuatan melarang, merintangi, atau menghalang-halangi segala bentuk upacara keagamaan juga dapat dihukum menurut ketentuan Pasal 175 KUHP.
"Untuk kejahatan Pasal 156a KUHP diancam hukuman penjara 5 tahun, sementara untuk kejahatan Pasal 175 diancam hukuman penjara 1 tahun 4 bulan," ujarnya.
Menurut Harry, Pasal 406 KUHP juga dapat diterapkan dalam kasus ini karena sekelompok orang tersebut juga melakukan tindakan perusakan dan pembakaran terhadap masjid dan kios-kios milik warga yang berada di sekitar tempat pelaksanaan sholat Idul Fitri. Berdasarkan ketentuan Pasal 406 KUHP, segala bentuk penghancuran dan perusakan barang milik orang lain secara sengaja dan melawan hukum hingga barang tersebut tidak dapat dipakai lagi, diancam hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.
Ia menambahkan, kejadian pelarangan ibadah disertai pembakaran masjid di Tolikara Papua ini merupakan kasus yang sensitif yang harus segera diselesaikan secara serius oleh pemerintah dan aparat kepolisian. Ia menyesalkan kejadian ini dan mengingatkan bahwa kasus ini akan bisa meluas seperti peristiwa tahun 1998 yang terjadi di Ambon apabila tidak ditangani secara cepat dan tepat.
Dalam kasus ini, tindakan hukum yang tegas, cepat, dan tepat harus segera diambil oleh aparat kepolisian untuk meredam dampak dari peristiwa tersebut yang bisa meluas ke wilayah lain. Proses hukum terhadap kasus pelarangan sholat Idul Fitri dan perusakan masjid beserta kios-kios di Tolikara harus segera dituntaskan agar nantinya kejadian ini tidak menjadi 'duri dalam daging'.
"Kasus ini harus dituntaskan setuntas-tuntasnya dan para pelakunya harus segera ditangkap dan dihukum sesuai perbuatannya," tukas Harry.
[rus]
BERITA TERKAIT: