Perlakuan berbeda itu mengenai tidak memilikinya Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektrik bagi jamaah Ahmadyah di Manis Lor, Kuningan, Jawa Barat.
"Harus ada diskusi antara Mendagri, MUI dan Ahmadiyah soal itu putuskan tentang KTP dan bukan keyakinan, Kasihan mereka," ujar Yanuar di Kuningan, Rabu (15/07/2015).
Anggota Komisi II melihat pentingnya dalam kepemilikan e-KTP di Indonesia. Baginya, pemerintah harus melayani setiap warganegara tanpa melihat suku dan agama serta kepercayaan.
"Jika tidak punya KTP, efeknya pelayanan publik seperti urusan SIM, pajak, buka usaha akan terhambat dan hak warganegara Indoneaia," tegasnya.
Jika permasalahan perolehan KTP lebih kepada kolom agama. Ia meminta kepada Mendagri menanyakan kepada Ahmadiyah lebih dekat ke agama apa dan kepada MUI diharapkan dapat membantu permasalahan ini.
"Selama kitab sucinya Al-Quran ya mereka Islam, maka ditulis Islam karena Ahmadiyah bukan agama. Tapi kepada jemaah Ahmadiyah juga harus tahu karena di negara ini tidak ada agama Ahmadiyah," terangYanuar Prihatin seperti dalam surat elektroniknya yang dikirim ke redaksi.
Seperti diberitakan Jamaah Ahmadiyah Indonesia di Desa Manislor, kecamatan Jalaksana, Kuningan ini mengeluh tidak dapat melakukan proses kepemilikan KTP.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan menyatakan warga wajib KTP di Manis Lor sebanyak 4.000-an jiwa.
Untuk warga JAI sebanyak 2.772 jiwa, selebihnya warga non-Ahmadiyah tetap bisa melakukan perekaman data dan pencetakan e-KTP. Sementara untuk warga Ahmadiyah disarankan keluar dari ajaran Ahmadiyah oleh MUI setempat agar dapat mencantumkan Islam pada kolom agama e-KTP.
[rus]
BERITA TERKAIT: