Terbukti, Pemerintah Lemah Awasi Operator Angkutan Mudik 2015

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 15 Juli 2015, 23:33 WIB
rmol news logo Pemerintah dinilai lemah dalam mengawasi operator angkutan umum yang digunakan dalam musim mudik lebaran tahun ini.

Penilaian tersebut disampaikan Ketua Jakarta Transportation Watch (JTW), Andy W Sinaga dalam keterangannya kepada redaksi, Rabu (15/7).

Dia mengatakan lemahnya pengawasan pemerintah, terutama terhadap operator angkutan Kota Antar Propinsi (AKAP), angka kecelakaan dengan menggunakan angkutan umum musim mudik dan arus balik diperkirakan masih cukup tinggi.
Salah satu contoh kelemahan pemerintah dalam mengawasi angkutan umum mudik lebaran adalah kasus kecelakaan bus Rukun Sayur yang merengut 11 nyawa melayang.

Bus Rukun Sayur mengalami kecelakaan di tol Palikanci kilometer 202 saat membawa penumpang dari Jakarta,  
padahal
bus tersebut hanya mengantongi izin trayek Solo-Tawangmangu.

Dikatakan dia, Pasal 5 ayat 1, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang  Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UULLAJ), Pemerintah bertanggung jawab atas lalu lintas dan angkutan jalan. Sementara di Pasal 138 ayat 2 disebutkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum.  

"Kecelakaan Bus Rukun Sayur adalah bukti kelalaian pemerintah pusat dan daerah, sehingga bus Antar Kota Dalam Propinsi, dapat keluar jalur ke antar propinsi," tukas Andy sembari menambahkan bahwa pengelola bus angkutan umum yang melanggar seperti bus Rukun Sayur, dapat dituntut melanggar Pasal 173 dan Pasal 177 Tentang melanggar izin trayek.[dem]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA