Penilaian tersebut disampaikan Ketua Jakarta Transportation Watch (JTW), Andy W Sinaga dalam keterangannya kepada redaksi, Rabu (15/7).
Dia mengatakan lemahnya pengawasan pemerintah, terutama terhadap operator angkutan Kota Antar Propinsi (AKAP), angka kecelakaan dengan menggunakan angkutan umum musim mudik dan arus balik diperkirakan masih cukup tinggi.
Salah satu contoh kelemahan pemerintah dalam mengawasi angkutan umum mudik lebaran adalah kasus kecelakaan bus Rukun Sayur yang merengut 11 nyawa melayang.
Bus Rukun Sayur mengalami kecelakaan di tol Palikanci kilometer 202 saat membawa penumpang dari Jakarta,
padahal
bus tersebut hanya mengantongi izin trayek Solo-Tawangmangu.
Dikatakan dia, Pasal 5 ayat 1, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UULLAJ), Pemerintah bertanggung jawab atas lalu lintas dan angkutan jalan. Sementara di Pasal 138 ayat 2 disebutkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum.
"Kecelakaan Bus Rukun Sayur adalah bukti kelalaian pemerintah pusat dan daerah, sehingga bus Antar Kota Dalam Propinsi, dapat keluar jalur ke antar propinsi," tukas Andy sembari menambahkan bahwa pengelola bus angkutan umum yang melanggar seperti bus Rukun Sayur, dapat dituntut melanggar Pasal 173 dan Pasal 177 Tentang melanggar izin trayek.
[dem]
BERITA TERKAIT: