Menghapus Keraguan Warga Korban Lumpur Lapindo, Tiga Menteri Kabinet Kerja Kunjungi Sidoarjo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 14 Juli 2015, 20:13 WIB
Menghapus Keraguan Warga Korban Lumpur Lapindo, Tiga Menteri Kabinet Kerja Kunjungi Sidoarjo
ilustrasi/net
rmol news logo . Menindaklanjuti surat perjanjian dana antisipasi korban lumpur Sidoarjo yang telah ditandatangani pada Jumat (10/7) lalu, tiga Menteri Kabinet Kerja, yaitu Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dan Menteri Sosial Khofifah Indar Prawansa mengunjungi Sidoarjo pada hari ini (Selasa, 14/7) datang untuk memastikan proses pemberian pinjaman dana antisipasi untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga korban luapan lumpur Sidoarjo dalam peta area terdampak 22 Maret 2007.

Dalam acara ramah tamah di Pendopo Kabupaten Sidoarjo, hadir pula Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Bupati Sidoarjo Saiful Illah, Anggota Komisi V DPR Nusyirwan, Anggota DPRD Sidoarjo dan ratusan warga korban lumpur Sidoarjo di peta area terdampak.

Dalam ramah tamah ini, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mewakili pemerintah sebagai Bendahara Umum Negara menyerahkan surat perjanjian kepada Ketua Badan Pelaksana BPLS Sunarso. Sebelumnya, pada 10 Juli lalu surat  perjanjian antara Negara Republik Indonesia cq. Pemerintah Republik Indonesia dan Lapindo Brantas Inc dan PT. Minarak Lapindo Jaya ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan President Lapindo Brantas Inc Tro Setia Sutisna dan Direktur Utama PT. Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam Tabusalla.

Di kesempatan itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuldjono mengemukakan kehadiran tiga menteri sebagai wujud komitmen Pemerintah untuk secara kemanusiaan membantu warga dan meringankan beban para korban di peta area terdampak 22 Maret 2007.

Menteri Basuki menceritakan ada tiga langkah terobosan yang telah dilakukan. Pertama, pada 30 April 2015 Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden No. 11/2015 perihal Tim Percepatan Penyelesaian Pembayaran Jual Beli Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo di Dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007.

Sedangkan langkah kedua, pada 26 Juni 2015 Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 76/2015 tentang Pemberian Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Milik Masyarakat yang terkena Luapan Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007.

Yang ketiga, ujar Menteri Basuki menjelaskan pada 26 Juni 2015 Pemerintah telah terbitkan DIPA melalui DIPA Bagian Anggaran 999.99 Satuan Kerja Badan Pelaksana BPLS.

"Mengikuti terbitnya DIPA sebesar Rp.781.688.212.000,- akhirnya surat perjanjian berhasil ditandatangani para pihak. Dengan demikian, sekarang tidak ada lagi rintangan bagi warga untuk memperoleh hak-haknya, tidak boleh ada yang main-main dengan dana antisipasi ini. Jika ada yang main-main di aparat saya, segera lapor dan saya tindak," tekan Menteri Basuki.

Dalam proses pencairan dana antisipasi ini, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengajak semua pihak yang terkait untuk mempercepat proses administrasi dalam validasi berbagai berkas warga korban. Bupati Sidoarjo maupun Pansus DPRD Sidoarjo juga diajak pro-aktif membantu proses validasi, termasuk penerbitan akta kematian bagi warga yang telah meninggal.

"Tanggal 31 Juli 2015 sebagai target akhir dalam proses validasi.Dengan selesainya validasi, pihak BPLS baru bisa mengajukan pencairan ke KPKN Jakarta. Selanjutnya, pihak KPKN akan salurkan langsung ke rekening warga. Namun bagi warga yang telah selesai divalidasi, akan segera diproses di KPKN," jelas Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan isi surat perjanjian memuat objek perjanjian, hak dan kewajiban, besaran dana antisipasi, jaminan, mekanisme pembayaran, dan mekanisme pengembalian. Demikian pula mengatur jangka waktu pengembalian, bunga, denda dan penyelesaian perselisihan.

Dana antisipasi dalam surat perjanjian ini sebesar Rp 781.688.212.000,- dilakukan melalui DIPA Bagian 999.99 Satuan Kerja Badan Pelaksana Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Dana dikirim ke rekening milik masyarakat di Peta Area Terdampak 22 Maret 2007, setelah melakukan proses validasi atas data hasil verifikasi BPKP.

Demikian pula, jangka waktu pengembalian pinjaman selambat-lambatnya 4 tahun sejak ditandatangani Perjanjian ini. Bunga pinjaman sebesar 4,8 persen per tahun dari jumlah pinjaman. Jika pihak Lapindo Brantas Inc tidak dapat melunasi pinjaman, maka jaminan aset tanah dan bangunan yang telah dibayar Lapindo senilai Rp.2.797.442.841.586,- beralih kepada dan dalam penguasaan sepenuhnya Pemerintah.

"Kehadiran ketiga Menteri di Sidoarjo ini menghapus keraguan warga, dan wujud rasa kemanusiaan Negara untuk hadir menolong warga yang kesusahan bertahun-tahun. Presiden Joko Widodo menitipkan salam hormat dan berencana mengunjungi saudara-saudara di Sidoarjo," tutup Menteri PUPR Basuki Hadimuldjono lewat rilis yang disampaikan Kepala Biro Komunikasi Publik
Kementerian PUPR, Velix Wanggai. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA