Sarjana ekonomi itu diamankan usai bertransaksi sabu di kawasan Pondok Pasir, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Dari pelaku, petugas mengamankan dua paket sabu dan satu unit HP.
"Pelaku mengaku membeli dua paket sabu-sabu seharga Rp 150 ribu," jelas Kapolsek Serbelawan AK Yafet E Patabang, Minggu (12/7).
Menurut Yafet, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
"Pelaku kita jerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati," paparnya seperti dilansir medanbagus.com (grup RMOL).
Terungkapnya kasus ini, kata dia, berawal dari informasi masyarakat.
[dem]