Demikian disampaikan anggota DPD asal Sumatera Barat, Nofi Chandra, dalam pesan singkat yang diterima redaksi siang ini (Minggu, 12/7).
Nofi mengungkapkan itu menanggapi keputusan MK yang mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah sudah tepat.
Dalam putusannya, MK menilai syarat kepala daerah yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana seperti yang diatur dalam UU Nomor 8 tersebut melanggar konstitusi.
Namun, lanjut Nofi, sistem demokrasi di negara kita harus diperbaiki lebih dahulu agar dinasti politik tidak mengambil keuntungan untuk pihak keluarganya dengan jabatan yang dipegangnya saat ini.
"Jadi saya setuju politik dinasti tidak dibatasi tapi belum sekarang," ungkap Nofi yang bersama anggota DPD muda lainnya menggagas Poros Senator Indonesia untuk memberikan pandangan-pandangan kritis yang membangun dalam pelbagai persoalan kebangsaan.
"Tapi setelah diperbaiki sistem pemilihan di negara kita. Seperti penguatan terhadap Bawaslu yang tidak hanya sekedar pemanis pemilu tapi diberi kewenangan menyelidiki langsung setiap pelangaran pilkada atau pemilu," demikian Nofi Chandra.
[zul]
BERITA TERKAIT: