Salah satu penggeledahan dilalukan di kantor Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Penggeledahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan skandal korupsi para hakim PTUN Medan dan oknum pengacara anak buah OC Kaligis.
"Pada hari ini dilakukan penggeledahan di Medan, untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah lepada hakim PTUN Medan," terang Kabag Informasi dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat di konfirmasi, Sabtu malam (11/7).
Priharsa melanjutkan bahwa penggeledahan sebelumnya akan dilakukan di rumah keempat tersangka yaitu kediaman Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, Amir Fauzi, dan Syamsir Yusfan. Namun ketika tim penyidik KPK sampai ke rumah Tripendi urung gagal sebab rumah yang bersangkutan tidak berpenghuni.
"Penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, yaitu rumah keempat tersangka, TIP, DG, AF, dan SY. Namun penggeledahan di rumah TIP batal dilaksanakan karena tidak ada orang di dalam rumah sehingga penyidik tidak dapat masuk," tambahnya.
Penyidik sudah menggeledah pada pukul 19.00 WIB di kantor PTUN Medan dan lanjut ke kantor Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho pada pukul 23.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan di rumah dinas sekretaris PTUN, rimah dinas ketua PTUN tim penyidik mengamankan sejumlah uang senilai 700 dollar AS.
"Penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, yaitu rumah dinas sekretaris PTUN, rumah dinas Ketua PTUN, dan kantor PTUN. Dari rumah tersebut penyidik menyita uang sejumlah 700 dolar AS," beber dia.
Ketika disinggung sejauh mana dugaan keterlibatan Gatot dalam perkara ini, Priharsa belum dapat berkomentar banyak. Dia mengaku saat ini pihaknya belum bisa menyimpulkan hal tersebut.
"Enggak bisa langsung disimpulkan," tandasnya.
[ysa]
BERITA TERKAIT: