Penutupan tersebut berdasarkan Notice to Airmen (NOTAM) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, yaitu:
NOTAM Nomor A 1413/15 untuk penutupan Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, yang berlaku sampai dengan pukul 06.30 WITA;
NOTAM Nomor B 1067/15 untuk penutupan Bandara Internasional Lombok, yang berlaku sampai dengan pukul 05.30 WITA;
NOTAM Nomor C 0498/15 untuk penutupan Bandara Selaparang Lombok, yang berlaku sampai dengan pukul 09.00 WITA;
NOTAM Nomor C 0499/15 untuk penutupan Bandara Blimbingsari Banyuwangi, yang berlaku sampai dengan pukul 12.00 WIB;
NOTAM Nomor C 0500/15 untuk penutupan Bandara Notohadinegoro Jember, yang berlaku sampai dengan pukul 08.00 WIB.
Rute yang terdampak debu vulkanik Gunung Raung untuk rute domestik adalah, W33, W34, W41, W42, W43, W44, W45, W46. Sedangkan untuk rute internasional: G326.
Masih dalam keterangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang diterima redaksi menyebutkan, NOTAM penutupan bandara-bandara ini akan terus diperbaharui menyesuaikan dengan kondisi nyata atas perkembangan penyebaran debu vulkanik terkait aktivitas Gunung Raung.
[rus]
BERITA TERKAIT: