Fadli Zon: Konstitusi Tidak Melarang Dinasti Politik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 08 Juli 2015, 16:08 WIB
Fadli Zon: Konstitusi Tidak Melarang Dinasti Politik
fadli zon
rmol news logo Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 7 huruf r UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terkait syarat yang melarang bakal calon kepala daerah memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan petahana merupakan hal yang wajar dan masuk akal. Pasalnya, konstitusi memang tidak melarang daerah dipimpin oleh dinasti.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 8/7).

"Memang konstitusi kita tak melarang pemimpin daerah punya hubungan sedarah, tidak diatur di situ," ujarnya.

Meski begitu, Fadli mengungkapkan bahwa secara pribadi dirinya ingin agar politik dinasti tetap diatur dalam UU. Ia beralasan, daerah harus dipimpin oleh orang yang berkualitas dan terbebas dari kepentingan pribadi.

"Saya sendiri pengennya pasal itu tetap ada, karena kita ingin memperbaiki kualitas Pilkada. Pilkada ini kan proses rekrutmen pemimpin daerah," tandas Wakil Ketua Umum DPP Gerindra itu.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk memperbolehkan siapa saja yang memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan kepala daerah untuk mencalonkan diri dalam Pilkada.

Dalam putusannya terkait pengujian Pasal 7 huruf r UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terkait syarat yang melarang bakal calon kepala daerah memiliki hubungan darah/perkawinan dengan petahana, majelis hakim konstitusi menilai bahwa pasal itu bertentangan dengan Pasal 28 i ayat 2 UUD 1945.

Hakim menilai Pasal 7 huruf r UU No 8 Tahun 2015 mengandung muatan diskriminatif yang bertentangan dengan Pasal 28 i ayat 2 UUD 1945, di mana tak boleh ada tindakan diskriminatif pada siapa pun, termasuk seseorang yang memiliki hubungan darah/perkawinan dengan petahana. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA