Menyikapi hal tersebut, Gerakan Buruh Indonesia (GBI) pun menolak dengan tegas penetapan manfaat pensiun dan iuran Jaminan Pensiun yang telah dirumuskan oleh pemerintah dan telah diumumkan BPJS Ketenagakerjaan di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (30/6) lalu.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup secara layak sebagai pengganti hilangnya penghasilan atau berhentinya gaji, besaran manfaat jaminan pensiun bulanan minimal adalah 60 persen dari upah terakhir.
"PNS/TNI/Polri pun mendapatkan manfaat bulanan 75 persen. Prinsipnya, manfaat antara buruh dan PNS/TNI/Polri tidak boleh ada diskriminasi." Kata Said Iqbal dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (3/7).
Senada dengan hal tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani pun menegaskan, angka rumusan dari pemerintah tersebut masih jauh dari angka layak, dan melanggar prinsip dasar jaminan pensiun, bahwa jaminan pensiun dilaksanakan untuk mempertahankan derajat hidup layak.
"Ini bukti pemerintah tidak serius dan setengah hati menjalankan program Jaminan Pensiun," cetusnya.
GBI pun secara tegas telah memiliki Ikhtisar usulan RPP Jaminan Pensiun yang antara lain:
1. Iuran Jaminan Pensiun sebesar 8 persen dari gaji/upah perbulan dengan manfaat pasti pensiun minimal sebesar 60 persen dari upah rata-rata tahun terakhir, dan usia pensiun 55 tahun karena sangat bisa menjamin keberlangsungan 'suistanibilitas' Program Jaminan Pensiun.
2. Boleh saja besar iuran jaminan pensiun lebih kecil dari 8 persen sesuai usulan Pemerintah asalkan manfaat pasti pensiunnya minimal sebesar 60 persen dari upah rata-rata tahun terakhir (bukan 30-40 persen sebagaimana usulan Pemerintah), karena dengan manfaat pasti pensiun 60 persen tersebut keberlangsungan program jaminan pensiun tetap bisa berjalan dan bisa hidup layak.
3. PP Jaminan Pensiun harus tetap membolehkan adanya lembaga penyelenggara Dana Pensiun oleh Swasta (di luar BPJS Ketenagakerjaan) dalam bentuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), asalkan DPPK atau DPLK memberikan nilai manfaat pasti pensiun lebih baik dari yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Pimpinan Kolektif Komite Persiapan-Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KP-KPBI) Ilhamsyah mengatakan, masalah lainnya terkait aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) dimana hanya bisa diambil 10 persen setelah 10 tahun bekerja dan bisa diambil secara penuh setelah 56 tahun. Ini sangat merugikan buruh. Karena, buruh kontrak dan ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk dapat mengambil haknya.
Untuk itu, kata dia, dengan diterbitkannya PP Jaminan Hari Tua tanpa melibatkan unsur buruh di dalamnya. Maka KSPI dan GBI serta seluruh buruh Indonesia menyatakan sikap. Antara lain akan mengajukan Judicial Review (JR) PP Jaminan Pensiun dan JHT ke Mahkamah Agung.
Karena, lanjut Ilham, pemerintah dianggap telah melanggar konstitusi dengan tuntutan jaminan pensiun yang telah ditandatangani oleh Presiden dengan besaran iuran 3 persen dan manfaat pensiun 40 persen dari upah terakhir.
"Yang kedua Kami akan desak DPR RI menggunakan hak interpelasinya. Dan terakhir, kami akan lakukan aksi besar yakni mogok nasional pasca hari raya untuk mendesak pemerintah menetapkan penarikan Manfaat Pensiun minimal 60 persen dari gaji terakhir dan penarikan dana JHT minimal sebesar 80 persen dari saldo dan bukan 10 persen dari saldo," tandasnya.
[rus]