Ini yang Akan Terjadi Bila Sri Mulyani Masuk Kabinet

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 02 Juli 2015, 19:11 WIB
Ini yang Akan Terjadi Bila Sri Mulyani Masuk Kabinet
rmol news logo Nama Sri Mulyani kembali mencuat ke permukaan, digadang-gadang masuk kabinet menjadi Menko Perekonomian menggantikan Sofyan Djalil. Berbagai kemungkinan bila Sri Mulyani dipilih Presiden Jokowi pun menjadi pembicaraan hangat.

Ada yang meyakini seandainya dia yang masuk kabinet maka utang luar negeri RI ke lembaga-lembaga donor seperti Bank Dunia dan ADB akan bertambah. Utang tersebut diperoleh dengan diikuti tambahan persyaratan (conditionalities) yang menggadaikan kedaulatan negara.

Sebagian kalangan yang lain menganggap kebijakan ekonomi kita akan semakin neoliberal jika Sri Mulyani masuk tim ekonomi Kabinet Kerja. Kebijakan ekonomi dipastikan bertentangan dengan ajaran Trisakti. Di bawah kendali Sri Mulyani, kebijakan ekonomi nasional hanya akan menguntungkan modal asing dan pemilik modal besar, sementara rakyat kecil terlupakan.

Urusan menteri sepenuhnya hak prerogatif Presiden Jokowi. Tapi Jokowi perlu ingat bahwa keberpihakan Sri Mulyani terhadap asing nampak dari berbagai kebijakan yang dia buat saat menjabat Menteri Keuangan. Sri Mulyani misalnya melakukan peminjaman dari pasar uang internasional dengan tingkat bunga 1-1.5%. Besaran bunga yang dipatok Sri Mulyani ini lebih mahal dari tingkat bunga yang ditetapkan Thailand, Filipina dan Vietnam. Akibat kebijakan ini, negara rugi miliaran dolar.

Ada juga yang khawatir akan ada berbagai kerjasama proyek yang dilaksanakan dengan hasil pinjaman dari Bank Dunia bila Sri Mulyani yang dipilih. Sebagai contoh, saat menjabat Menteri Keuangan, Sri Mulyani melaksanakan proyek IT dan komputerisasi Dirjen Pajak dari Bank Dunia. Namun nyatanya, proyek tersebut tidak ada hasilnya dan tidak match dengan sistem IT Dirjen Pajak sebelumnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA