Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hadi Poernomo Ditetapkan sebagai Tersangka agar Bungkam soal Century?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 29 Juni 2015, 02:02 WIB
Hadi Poernomo Ditetapkan sebagai Tersangka agar Bungkam soal Century?
adhie massardi
rmol news logo Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia pada 21 April 2014 lalu.

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB.) Adhie M. Massardi menilai, Hadi Poernomo memang menjadi target Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya.

"Hadi Poernomo sebenarnya diharapkan tidak melanjutkan progress report soal Century karena disana ada nama-nama Boediono, Agus Martowardoyo, Sri Mulyani dan lainnya. Tapi Hadi Poernomo melanjutkan, dan sejaki tulah Hadi Poernomo menjadi target KPK," kata Adhi M. Massardi dalam diskusi "KPK, Rencana PK terhadap Putusan Praperadilan Hadi Poernomo dan Hasil Audit BPK kemarin.

Selain Adhie M Massardi, tampil juga sebagai pembicara Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Timur Piter Siringo-ringo dan pengamat hukum dari UKI Togar SM Sijabat, SH,MH.

Sebelumnya Hadi Poernomo mengajukan permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Permohonannya tersebut dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Hadi batal demi hukum dan harus dihentikan.

Terkait putusan PN tersebut, KPK melakukan banding, namun ditolak. Kini KPK berencana untuk melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus yang sama.

Melanjutkan keterangannya, Adhie menilai, penetapan Hadi Poernomo menjelang pensiun dari BPK menimbulkan kecurigaan. Karena apa yang disangkakan kepadanya hingga saat ini tampak lemah. Begitupun dengan kelanjutan kasus Century di KPK yang ternyata mandeg hingga hari ini.

"Dengan penetapan tersangka kepada Hadi Poernomo diharapkan dia tidak banyak 'nyanyi' soal skandal Century. Mandegnya kasus Century ini di KPK memperkuat dugaan ini," ungkapnya.

Karena itu, Adhie menambahkan, kasus Hadi Poernomo juga menunjukkan betapa posisi pimpinan KPK menjadi sangat penting dan tidak mudah tergoda untuk ke hal-hal politik. Dia bahkan mengusulkan dalam revisi UU KPK nanti, ketentuan mengenai kepemimpinan di KPK itu dipertajam, misalnya melarang mereka untuk menjabat jabatan publik.

"Kita masih berharap besar bagi KPK mau untuk memperbaiki diri," ucap Juru Bicara Presiden era Pemerintahan Abdurrahman Wahid ini.

Masih kata Adhie, KPK diperlukan untuk menangani korupsi tetapi sepertinya juga tidak independen, karena di atas langit masih ada langit. Daya serang KPK sekarang tumpul. KPK sejauh ini hanya berani menghadapi kasus-kasus tertentu yang tidak begitu besar, namun dikesankan besar dan dibikin sensasional.

"Hal ini memang menjadi sifat alamiah KPK yang kelahirannya dibidani kelompok-kelompok neolib dan lembaga-lembaga internasional seperti Bank Dunia. KPK harus lepas dari kepentingan kelompok tertentu, bukan lembaga yang didisain oleh kepentingan politik tertentu,” katanya.

Meski begitu, KPK tetap penting. Namun Undang-Undang KPK harus direvisi, kebijakannya harus benar-benar tidak boleh lagi ada permainan-permainan, jika KPK terus seperti ini maka KPK yang kena.

Pembicara dalam diskusi ini juga menyoroti perbedaan perlakuan yang dilakukan oleh KPK terhadap tiga kasus yang di praperadilan KPK dikalahkan yakni kasus Budi Gunawan, Ilham Arief Sirajudin dan Hadi Poernomo. Dalam kasus Budi Gunawan, KPK tidak ngotot begitu praperadilan yang diajukan mantan calon Kapolri tersebut dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA