"Kami meminta Bareskrim Polri segera memeriksa Menteri BUMN dan Dirut Telkom atas dugaan tindak pidana korupsi dan atau pelanggaran UU No 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, sesuai laporan yang kami ajukan pada tanggal 17 Juni 2015," ujar Legal Advisor Indonesian Club, M.Taufik Budiman dalam pesan elekronik yang dipancarluaskan, Jumat (26/5).
Selain Menteri Rini, pihak yang harus segera diperiksa adalah Direktur Utama PT Telkom Alex J. Sinaga.
Menurut Taufik, laporan proyek kerjasama Telkom dan Singtel dalam Pembangunan Pusat Data Telin 3 di Jurong, Singapura dan pelayanan E-Government masuk kategori delik pidana umum atau biasa, dan bukan delik aduan.
Oleh karena itu, pihak Bareskrim Mabes Polri seharunya bertindak pro aktif untuk mengungkap dan melakukan proses hukum, penyelidikan dan penyidikan dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait.
"Sesuai dengan fungsi dan wewenangnya, pihak Bareskrim harus segera melakukan penyelidikan dengan memanggil, memeriksa saksi-saksi, saksi ahli dan pihak terkait serta mengumpulkan data-data terkait dua proyek tersebut," papar dia.
Bila perlu, katanya, Polri dapat melakukan penyitaan terhadap dokumen dua proyek tersebut. Ini penting dilakukan Bareskrim untuk mencegah atau paling tidak mengurangi potensi kerugian negara yang lebih besar.
"Kami mengkuatirkan jika Bareskrim tidak bertindak cepat maka alat bukti dan data-data yang ada akan dihilangkan. Indikasi penghilangan alat bukti sangat kuat tatkala belakangan pihak Mentri BUMN dan Telkom sibuk melakukan klarifikasi yang justru menjadi blunder. Karena masing-masing pihak terkait memberikan argumen yang berbeda-beda yang justru membingungkan publik," tukasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: