Pengamat Politik: Jokowi Pura-Pura Tidak Tahu Atau Takut PDIP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 19 Juni 2015, 15:34 WIB
Pengamat Politik: Jokowi Pura-Pura Tidak Tahu Atau Takut PDIP
jokowi-sby/net
rmol news logo Tidak adanya keselarasan antara Presiden Jokowi dengan Menkumham Yasonna Laoly terkait revisi UU KPK membuat publik bertanya-tanya. Pasalnya, kalau Jokowi sudah jelas menolak revisi, Yasonna malah ngotot ingin melakukan perubahan.

Demikian disampaikan pengamat politik yang juga Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID) Jajat Nurjaman kepada redaksi, Jumat (19/6).

"Kalau memang benar Jokowi sudah menyatakan menolak merivisi UU KPK, kenapa dia tidak berani bersikap tegas kepada Yasonna. Apa karena Yasonna menteri titipan dari PDIP lantas Jokowi jadi takut, atau jangan-jangan penolakan Jokowi tersebut hanya pura-pura supaya tidak disalahkan," kata Jajat.

Ia menilai, upaya pelemahanan KPK merupakan kemunduran dari semangat pemberantasan korupsi di Indonesia. Sehingga wajar jika publik mempertanyakan keseriusan pemerintahan Jokowi dalam memberantas korupsi. Apalagi partai pengusung Jokowi yakni PDIP adalah partai terkorup di Indonesia, bisa saja polemik ini muncul karena PDIP ingin menghancurkan KPK.

Jajat lanjut menjelaskan, jangan sampai tingkah Jokowi adalah fotokopi dari SBY saat mengatasi persoalan UU Pilkada.

"Apa yang terjadi saat ini mirip dengan yang terjadi pada masa era pemerintahan SBY, ketika menterinya mengusulkan perubahan di parlemen, pada akhir laga SBY tampil bak pahlawan kesiangan dengan mengeluarkan Perppu. Mungkin Jokowi juga akan mengikuti jejak SBY dan menjadi pahlawan di akhir polemik revisi UU KPK" tutup Jajat.

Sebelumnya, Menteri Yasonna mengatakan revisi UU KPK adalah usulan DPR, bukan Pemerintah. revisi ini sudah masuk ke dalam daftar panjang Prolegnas periode 2015-2019. Namun Yasonna menilai RUU KPK ini perlu dimasukan dalam Prolegnas prioritas 2015 karena UU KPK saat ini dapat menimbulkan masalah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Perlu dilakukan peninjauan kembali seperti penyadapan yang tidak melanggar HAM, dibentuk dewan pengawas, pelaksanaan tugas pimpinan, dan sistem kolektif kolegial," ujar Yasonna di Gedung DPR Selasa (16/6) kemarin. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA