Demikian ia sampaikan saat diterima Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon terkait membahas permasalahan jaminan pensiun di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6) kemarin.
"Untuk jaminan pensiun, harusnya Presiden sudah menandatangani, tapi sampai saat ini belum ditandatangani," cetus Said Iqbal dalam keterangannya.
Ia pun berharap, dengan dilakukannya pertemuan KSPI dengan wakil pimpinan DPR. Nantinya akan ada kejelasan terkait permasalahan jaminan pensiun. (Baca:
Terima Presiden KSPI, Fadli Zon Sebut Pemerintah Tak Beres Mengatur Perekonomian)
"Kita berharap melalui DPR ada sikap tawar menawar dengan pemerintah," ungkapnya.
Said Iqbal menegaskan, jika pihaknya tidak akan larut lebih jauh dalam permainan pemerintah dalam persoalan jaminan pensiun. Pihaknya tegas dengan tuntutan manfaat jaminan pensiun 60 persen dari gaji terakhir.
Menurutnya, jika pemerintah tetap mengabaikan tuntutan tersebut. Pemerintah telah dianggap melanggar konstitusi dan tidak pro kepada rakyat.
"Kalau jaminan pensiun tidak dijalankan pada 1 Juli 2015, maka sesungguhnya pemerintah telah melanggar konstitusi, terlebih Presiden," demikian Said Iqbal.
[rus]
BERITA TERKAIT: