Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PKS Kaji Perlu Tidaknya UU Pilkada Direvisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 16 Juni 2015, 22:25 WIB
PKS Kaji Perlu Tidaknya UU Pilkada Direvisi
mustafa kamal
rmol news logo UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak memuat aturan terkait anggaran, sehingga anggaran pilkada berpotensi meningkat dua kali lipat dibandingkan pilkada sebelumnya.

"Total anggaran pilkada serentak sudah memasuki angka Rp 6 triliun. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan anggaran pilkada sebelumnya yang hanya berkisar Rp 6 triliun," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Mustafa Kamal, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/6).

Selain itu, UU Pilkada juga tidak mengatur solusi atas daerah-daerah yang belum mengalokasikan anggaran pelaksanaan, pengawasan ataupun pengamanan Pilkada. Dana Hibah untuk pengawasan (Bawaslu) dan pengamanan (Polri) juga mengalami hal yang serupa.

"Dari 269 Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan pilkada serentak pada 9 Desember 2015 nanti, ada 3 daerah yang sampai saat ini belum menandatangi Dana Hibah Pelaksanaan Pilkada dan 11 daerah belum mencairkan dana hibah tersebut," ungkapnya.

Karena itu, Fraksi PKS melihat bahwa anggaran pilkada berpotensi meningkat sebanyak dua kali lipat. Makanya, PKS ingin mempertajam materi perlu tidaknya dilakukan revisi UU Pilkada dan pasal mana saja yang perlu direvisi dalam upaya memastikan pilkada serentak dapat berjalan secara baik dan aman.  

Apalagi, dia menambahkan, UU Pilkada juga tidak memuat aturan terkait dengan partai yang sedang berkonflik atau memiliki dualisme kepengurusan. Saat ini, lanjutnya, ada dua partai yang sedang berkonflik, yakni Golkar dan PPP.

"Pilkada sebagai momentum konsolidasi politik tidak bisa terealisasi apabila kedua partai tersebut tidak mengikuti Pilkada karena tidak adanya aturan yang mengatur partai yang sedang berkonflik," demikian legislator dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I yang meliputi Kota Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, Musi Rawas, dan Lubuk Linggau itu.

Diketahui, pelaksanaan Pilkada serentak tahap pertama telah ditentukan untuk dilaksanakan pada 9 Desember 2015 nanti. Pilkada serentak diharapkan mampu menjadi ajang konsolidasi politik dan momentum memperbaiki kualitas pemimpin daerah.

Di tengah persiapan pilkada serentak tahap 1 ini ada usulan dari 26 anggota Komisi ll DPR untuk merevisi Undang-Undang Pilkada karena payung hukum ini dirasa masih terdapat berbagai kekurangan. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA