Tak hanya itu, Anas juga didenda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.
Bahkan, hak politik mantan Ketua Umum PB HMI itu juga dicabut.
Vonis Anas diperberat setelah kasasi yang ia ajukan ditolak majelis kasasi Mahkamah Agung yang dipimpin Agung Artidjo Alkostar beranggotakan Hakim Agung Krisna Harahap dan Hakim Agung MS Lumme. (Baca:
Kasasi Ditolak, Hukuman Anas Urbaningrum Jadi 14 Tahun)
Apa tanggapan Anas?
"Dikira hakim kasasi bisa mengoreksi kedzaliman dan kekerasan hukum menjadi putusan yang adil, ternyata malah menambah sadisme dan memporak-porandakan keadilan," ungkap Anas lewat keterangan yang diterima redaksi petang ini (Selasa, 9/6).
"Palu hakim kasasi berlumuran 'darah'. Kebenaran dan kemanusiaan dilukai secara sengaja oleh nafsu menghukum yang menyala-nyala," sambungnya.
"Semoga pak Artidjo Alkostar makin tenar, pak MS Lumme makin kece, pak Krisna Harahap makin mantap. Tenar, kece dan mantap di atas kuburan keadilan," demikian Anas.
[zul]
BERITA TERKAIT: