Jika sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai UU tidak perlu untuk diterbitkan, kini giliran Nasir Djamil menyebut lucu penerbitan Inpres itu.
"Lucu banget ya inpresnya," ujar Nasir yang juga anggota Komisi III DPR RI kepada
Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu (Senin, 8/6).
Dijelaskan Nasir, DPR dan pemerintah sebelumnya sudah menerbitkan UU pengadaan tanah pembangunan untuk kepentingan umum. UU itu diterbitkan agar pejabat pelaksanaan di lapangan bisa bekerja dengan cepat dan terhindar dari tindak pidana korupsi, sehingga tidak dikriminilalisasi oleh oknum penegak hukum.
Atas dasar itu, Nasir menyebut lucu penerbitan inpres anti kriminalisasi pejabat negara tersebut. Karena menurunya, yang harus dilakukan pemerintah adalah membuat turunan UU dengan mengeluarkan petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).
"Ayak-ayak wae (ada penerbitan inpres anti kriminalisasi). Justru yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah membuat turunan UU itu. Berupa peraturan pemerintah dan petunjuk pelaksana serta petunjuk teknis," tandas politisi PKS asal Aceh itu.
Deputi Sarana dan Prasarana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Dedy S. Priatna mengatakan Inpres dibuat agar para pejabat di kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan bidang infrastruktur merasa aman untuk mengambil kebijakan yang mendukung percepatan pembangunan infrastruktur.
Menurutnya, selama ini realisasi pembangunan proyek-proyek infrastruktur berjalan lamban lantaran para pejabat terkait tidak berani dalam mengambil keputusan karena khawatir dikriminalisasi oleh oknum-oknum tertentu.
[dem]
BERITA TERKAIT: