Komnas HAM Terus Pantau Penanganan Tiga Kader IMM yang Terbakar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 07 Juni 2015, 09:26 WIB
Komnas HAM Terus Pantau Penanganan Tiga Kader IMM yang Terbakar
Maneger Nasution/net
rmol news logo Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kepolisian Kota Medan meminta maaf kepada publik atas berulangnya kembali dugaan kekerasan kepolisian terhadap gerakan aksi mahasiswa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).

"Akan elok sekiranya kepolisian juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan, misalnya mengurus dan membiayai korban luka-luka," kata Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution kepada redaksi, Minggu (7/6).

Kemarin (Sabtu, 6/6), IMM Kota Medan menggelar aksi mendesak agar Presiden Jokowi mundur dari jabatannya karena dinilai gagal dalam memimpin, aksi yang digelar di Jalan Balaikota Medan itu juga sebagai solidaritas terkait penembakan kader IMM di kawasan Istana Jakarta pada 1 Juni lalu. Aksi itu berakhir bentrok, dan mengakibatkan tiga kader IMM Medan terbakar di bagian tubuh. Yang mengalami luka bakar paling parah adalah Muhammad Riswan Aswadi, sedangkan dua mahasiswa lainnya, Aulia Asmul Fauzi dan Sapta Lestari mengalami luka bakar di wajah dan kaki.

Maneger Nasution juga meminta kepolisian untuk mengklarifikasi ke publik terkait dengan dugaan kekerasan terhadap mahasiswa IMM pada aksi unjuk rasa itu.

"Komnas HAM akan terus memantau penanganan peristiwa itu. Komnas HAM ingin memastikan apakah tindakan kepolisian dalam menangani aksi mahasiswa IMM itu, sudah sesuai dengan perspektif HAM. Sekira nanti ditemukan pelanggaran, Komnas HAM tentu akan merekomendasikan kepada pemangku kepentingan luntuk meminta pertanggungjawaban pelaku baik secara etik/disiplin maupun pidana," ungkapnya.

Menurut Maneger Nasution, Komnas HAM terus-menerus mengingatkan bahwa sebagai lembaga negara, Komnas HAM berwenang melakukan pengawasan untuk memastikan apakah penanganan pihak kepolisian terhadap hak untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum sudah sesuai dengan prosedur, khususnya Peraturan Kapolri (Perkap) No 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI.

"Komnas HAM mendorong kepolisian Medan, dalam menangani aksi, apalagi mahasiswa IMM, di samping harus profesional, independen dan humanis sesuai Perkap No 8/2009, juga ada baiknya bersahabat dengan mahasiswa IMM. Mohon dicamkan betul kepolisian baru kita hari ini lahir dari rahim reformasi yang notabenenya hasil perjuangan mahasiswa," demikian Maneger Nasution. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA